Kode iklan disini
Medianda – Sahabat medianda Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan segala sesuatu dengan manfaatnya sendiri-sendiri, salah satunya adalah diciptakannya Alis mata pada manusia. Bukan hanya sebagai aksesoris penghias wajah semata ternyata alis mata berfungsi sebagai penahan berbagai macam kotoran yang bisa memasuki mata, seperti pasir, debu, dan sebagainya.
Selain itu rambut pada alis mata juga menambah kepekaan pada kulit untuk merasakan objek asing yang berada di dekat mata, misalnya serangga yang hendak masuk ke mata.
Sahabat medianda namun, sayang sekali di zaman modern sekarang ini banyak orang terutama kaum hawa yang justru malah menentang fitrah alamiah penciptaan alis. Tidak sedikit dari mereka yang melakukan tebang-tanam, men*cukur habis bulu alis lalu diganti dengan lukisan.
Dunia memang sudah terbolak-balik. Tidak tahukah Anda, jika men*cukur bulu alis itu selain berbahaya terhadap kesehatan ternyata juga dilarang oleh agama lho. Nah sahabat medianda, Bagaimana hukum men*cukur bulu alis mata?
Alis Mata Yang Membawa Dosa, Inilah Hukum Men*cukur Bulu Alis Mata Bagi Wanita
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُالوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ،
وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ،لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِخَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” [HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya]
● Makna Al-Mutanamishah
Dalam penjelasan kitab Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106, diterangkan bahwa Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah.
Imam An-Nawawi rahimahullah juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadits ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهيإنما هوفي الحواجبوما فيأطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah (Al-Mutanamishah).” [Sharh Shahih Muslim, 14/106]
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيقالحواجب وتدقيقهاطلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتيتَأخُذُ مِنْشَعْرِ حَاجِبِغَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُلِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتيتَأمُرُ مَنْيَفْعَلُ بِهَاذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang men*cukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk men*cukur bulu alisnya.” [Dalil al-Falihin, 8:482].
Sahabat medianda beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah men*cukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang men*cukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Semoga bermanfaat dan sebarkan agar semua muslimah lebih mengerti bagaimana hukumnya mencu*kur alis mata.
Related Posts
Tambahkan Komentar Sembunyikan